Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto mengatakan, bahwa benar telah menangkap Abu (30) pelaku Curat.
Dìmana pada Jum’at 06 Januari 2023 anggota Polsek Martapura melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Serang, Provinsi Banten dalam kasus pencurian Handphone. Setelah dìtangkap langsung dìbawa ke Polsek Martapura untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya setelah pelaku tiba di Polsek Martapura Anggota Opsnal Polres OKU Timur mendatangi pelaku dì Polsek Martapura untuk dì introgasi. Hasil introgasi tersebut pelaku membenarkan dan mengakui bahwa pelaku juga telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion tahun 2011 warna hitam dengan nomor Polisi BG-5203-WV,” katanya.
Baca juga: Hari Jadi ke 19, Ini Pesan Mendagri untuk Kabupaten OKU Timur
Baca juga: Bacok Pria di Dalam Bus, Muhlisin Diringkus Polisi
Dari keterangan pelaku tersebut selanjutnya anggota Opsnal Polres OKU Timur menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres OKU Timur. Tak menunggu lama Kasat Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Untuk Barang Bukti motor telah dìamankan dari Polres Way Kanan Lampung. Lalu Barang Bukti dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungksanya.
Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion tahun 2011 warna hitam dengan nomor Polisi BG-5203-WV. Serta dengan nomor mesin 3C1677897 dan nomor rangka MH33C1005DK677124.