KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Polres OKU Timur Polda Sumsel menangkap Muhlisin alias Bagong (50) tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat (Anirat), sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Dìmana berdasarkan laporan kepolisian LP-B / 07 / V /2021/ SUMSEL / OKUT / SEK BMD, tanggal 26 Mei 2021. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun III Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Baca juga : Pelayanan Pencucian Mobil Terbaik Selalu Diberikan Aura Steam
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Selasa 25 Mei 2021 pukuk 06.45 WIB dì dalam bus angkutan umum PO Komering Jaya.
Dìmana bus tersebut bernomor Polisi BG 7023 YA warna putih kombinasi telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dìlakukan oleh Muhlisin terhadap korban Iskandar.
Baca juga: Ketahuan Curi 12 Tandan Sawit, Mandor dan Buruh Ini Dilaporkan ke Polisi
Tersangka melakukan penganiayaan dengab cara sewaktu bus angkutan umum yang dìkemudikan oleh Yudi melintas di jalan Dusun III Desa Kurungan Nyawa kemudian pelaku sdra Muhlisin menghentikan laju kendaraan tersebut.
“Setelah berhenti Muhlisin meminta ijin untuk naik ke atas bus dengan alasan ada keperluan. Selanjutnya Muhlisin naik melalui pintu belakang dan langsung menuju kearah sopir. Setiba dì depan Iskandar, Muhlisin langsung mengeluarkan satu bilah Sènjàta Tajam (Sajam) jenis golok. Dìmana golok tersebut memiliki panjang panjang 45 CM dan langsung membacok Iskandar berulang kali,” katanya.