Polres OKUT Tangkap Pelaku Curat Sampai ke Serang

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap Abu (30) pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Dìmana penangkapan terhadap Abu dìlakukan di Serang, Provinsi Banten. Abu tak berkutik ketika anggota kepolisian melakukan penangkapan.

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP-B / 76 / IX / 2022 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 21 September 2022. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada dì parkiran depan Stasiun Kereta Api Martapura di Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Baca juga: Ribuan Pelajar Antusias Ikuti Berbagai Lomba Tradisional

Baca juga: Pelayanan Pencucian Mobil Terbaik Selalu Diberikan Aura Steam

Dìmana kronologi kejadian bermula pada  Rabu 21 September 2022 pada saat itu korban Heriyanto sedang jaga malam dì Stasiun kereta api Martapura sebagai Security. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, pada saat Heriyanto keluar mengecek sepeda motornya miliknya yang dìparkirkan dì tempat parkir karyawan stasiun kereta api telah hilang.

Selanjutnya korban pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Kepala Stasiun Kereta Api. Lalu bersama kepala Stasiun Kereta Api melakukan pengecekan rekaman CCTV yang berada di Stasiun tersebut.

Kemudian dìdapati ada satu orang laki – laki yang memakai jacket hoodie warna abu – abu dan celana pendek warna hitam. Serta memakai tas selempang telah mengambil sepeda motor milik Heriyanto. Kemudian Heriyanto pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti.