Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dìpenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.
“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat dìberikan untuk madrasah, pesantren. Serta pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada dì bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri.
Sementara, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan secara berkeadilan menjadi tuntutan bersama.
“Pendidikan binaan Kementerian Agama dan kementerian lain sudah seharusnya mendapat alokasi anggaran yang adil. Ini penting, agar layanan pendidikan dìmanapun dapat maju bersama. Serta masyarakat dìmanapun mendapatkan manfaatnya secara maksimal,” papar Abu Rokhmad.
Selain itu, perhatian Pemerintah Daerah dalam layanan pendidikan masyarakatnya sangat penting. Baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan.
Sudah saatnya, menurut Abu Rokhmad, semua mendapat perhatian dari APBD Pemerintah Daerah.
“Baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan, sudah saatnya mendapatkan perhatian dari APBD yang ada di masing-masing Pemerintah Daerah. Perlu perhatian dari seluruh pemangku kebijakan untuk membantu pendidikan agama dan keagamaan yang ada di daerah,” ujarnya.
“Seperti kebijakan Kementerian Agama yang turut serta membantu layanan pendidikan yang ada di Pemerintah Daerah. Ini semua dìlakukan demi kemajuan bersama,” tambah Abu Rokhmad yang juga guru besar UIN Walisongo Semarang.
Sumber : Kemenag RI