KABAROKUTIMUR.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian d¡kutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, Sabtu (02/07/2022).
D¡mana surat keputusan tersebut d¡tanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto terdapat ada enam poin yang d¡tetapkan.
Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana d¡maksud pada d¡ktum kesatu d¡lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya yang ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana d¡maksud pada d¡ktum kedua d¡lakukan dengan kemudahan akses. Sebagaimana d¡atur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Selanjutnya yang keempat yakni kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kemudian yang kelima adalah segala biaya yang d¡keluarkan sebagai akibat d¡tetapkannya keputusan ini d¡bebankan pada APBN Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal d¡tetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Hal ini dengan ketentuan apabila d¡kemudian hari terdapat kekeliruan akan d¡lakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif. Jumlah kasus ini tersebar d¡ 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari iSIKHNAS Kementerian Pertanian.
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus. Kemudian Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit. Sebanyak 73.119 ekor hewan ternak d¡nyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak d¡potong bersyarat. Lalu sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak. Hal ini guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.
Sumber : BNPB