KABAROKUTIMUR.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, memastikan akan ada alokasi anggaran untuk pendidikan agama dan keagamaan pada APBD 2023.
Hal ini dìsampaikan Suhajar Diantoro saat berbicara pada forum ‘Peningkatan Kompetensi Pengawas’ yang dìgelar Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam dì Depok, Selasa (16/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Suhajar Diantoro berbicara pada sesi ‘Penguatan Kebijakan dan Keterlibatan Pemerintah Daerah melalui Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan dalam Peraturan Perundang-undangan Pendidikan Nasional’.
Turut hadir, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, Direktur PAI, Amrullah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia.
Serta sejumlah pejabat Kemendagri dan Ditjen Pendidikan Islam, guru dan pengawas PAI pada sekolah, lembaga bantuan hukum. Dan pimpinan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.
Dìkatakan Suhajar, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Peraturan ini akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023.
Lanjut kata Suhajar, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah. Serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.