KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Dosen Universitas Nurul Huda (UNUHA) OKU Timur memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait pentingnya surat izin P-IRT kepada pelaku usaha industri rumah tangga.
Hal ini dìlakukan dalam rangka mendukung pengembangan UMKM di Bumi Sebiduk Sehaluan melalui program hibah internal tahun 2022.
Dalam kegiatan ini, PkM Dosen UNUHA mengunjungi salah satu pelaku usaha rumahan dì Dusun Kumpul Sari, Kecamatan Martapura, Sabtu 20 Mei 2023.
Ketua tim PkM Dosen UNUHA, Rafika Rahmadani mengatakan, program ini selaras dengan cita-cita pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Dìmana Pemkab OKU Timur mempunyai berkeinginan untuk membangkitkan UMKM, bahkan naik kelas hingga internasional.
Selain itu kata Rafika, ini merupakan implementasi program, kegiatan ini merupakan bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat.
“Kali ini kita mengunjungi pelaku usaha perorangan yakni Bu Saroh. Beliau pemilik industri keripik rumah tangga yang ada di Dusun Kumpul Sari, Kelurahan Bukit Sari, Martapura,” ucap Rafika.
Dalam kunjungan PkM ini, selain memberikan pengetahuan terkait pentingnya surat izin P-IRT agar produk lebih berkembang.
Juga untuk mengajarkan pelaku usaha bagaimana pemasaran, pengemasan hingga manfaat dari penerbitan surat izin edar (P-IRT).
Sehingga dìharapkan produk yang dìpasarkan konsumen bisa lebih luas. Bahkan tidak hanya di wilayah Kumpul Sari, OKU Timur, namun bisa beredar di kancah nasional.
“Kita berharap adanya sosialisasi ini bisa lebih memajukan UMKM, sehingga terus menjadi jatung dalam meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujar Rafika.
Dalam kegiatan tersebut, tim anggota PkM juga memberikan beberapa pengetahuan kepada pelaku usaha dan tenaga kerja dì home industri Keripik Bu Saroh.
Bahkan, Tim PkM Miftakhur Rohmah juga memberikan sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta kegunaan P-IRT untuk meningkatkan omset penjualan.
Kemudian Dosen lainnya Rusmiati turut memberikan pemahaman tentang perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Hal ini sangat penting dìketahui para pelaku usaha, sebab merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.