Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dìperkuat dengan Laporan Polisi, LP-B / 87 / XI / 2022 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 28 November 2022.
Informasi dari pihak kepolisian. Aksi pencurian dengan pemberatan yang dìlakukan para pelaku dìduga spesialis pembobol rumah ini terjadi Senin 21 November 2022 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Bawa Sabu Seberat 45,02 gr, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Saat itu, empat orang pelaku melakukan pencurian pada sebuah rumah dì Sungai Binjai, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura.
Para pelaku tersebut masuk kerumah korban melalui pagar depan rumah. Kemudian pelaku langsung menuju ke garasi mobil.
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Polisi
Setelah garasi mobil berhasil terbuka, pelaku selanjutnya mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF.
Dìmana, motor milik korban ini terparkir dalam garasi mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.