Sempat Kabur, Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Polisi

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Dìmana pelaku Teguh (27) dìtangkap dì rumah orang tuanya yang berada dì Dusun Umbul Sari, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Baca juga: Forum PUSPA OKU Timur Bentuk Kepengurusan Baru

Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP-B/10/VI/2010/SUMSEL/OKUT/Sek.BMT, tanggal 28 Juni 2020. Pada hari minggu tanggal 28  Juni 2020 sekira jam 05.30 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Pada saat itu Fondra bersama dengan Alek sedang memuat barang yang hendak dìbawa ke pasar.

Baca juga: Puncak Bulan Kegembiraan, Pemkab OKUT Hadirkan Artis Ibu Kota

Selanjutnya Fondra meletakkan sepeda motor miliknya di halaman rumah  Mahrom. Kemudian pada saat Fondra sedang bekerja memuat barang di dalam rumah tiba -tiba Alek berteriak.

Karena mendengar suara sepeda motor milik Fondra telah hidup dari arah luar pagar.

Baca juga: Nama Wabup OKUT Kembali Dicatut Penipu

Mendengar Alek berteriak selanjutnya Fondra pun juga berteriak dan mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur dan membawa lari sepeda motor milik Fondra.

Selanjutnya Fondra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang Timur  untuk dìtindak lanjuti.