KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Satuan Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika.
Dìmana pelaku Nardi (23) salah satu warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Nardi (23) kedapatan membawa Narkotika jenis sabu yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 45,02 gram.
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Polisi
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH dìdampingi Kasat Resnarkoba IPTU Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto mengatakan, bahwa pelaku Nardi (23) dìtangkap di pinggir jalan raya Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan pelaku pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Berawal pada saat anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat.