Masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap. Sehingga perlu dìperjuangkan agar ASN PPPK yang dìrekrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar. Sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat dìisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dìpahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang dìterima lebih banyak,” ucapnya.
Baca juga: Polres OKUT Raih Penganugrahan Penghargaan Predikat Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022
Lanjut Nunuk menjelaskan, bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.
Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.