Optimalisasi PAD, BPPRD Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKUT

“Saat ini kami melakukan pengoptimalan pajak restoran. Serta akan melakukan optimalisasi pajak galian c karena pasir di OKU Timur ini yang dìbawa keluar daerah. Untuk Pajak Restoran memakai tapping box yang alat dari KPK,” terangnya.

Lanjut kata dia, Wajib Pajak(WP) yang ada di OKU Timur ini banyak yang kurang ketaatan dalam membayar pajak. Serta ada juga WP yang pemiliknya berada di wilayah lain.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana di Tahun 2023, Berikut ini Pesan Bupati OKUT

“Kita dìsini melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat atau WP di OKU Timur sadar dan dapat membayar pajak,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Akmal Kodrat, SH., M.Hum mengatakan, pihaknya siap untuk mendampingi BPPRD OKU Timur untuk melakukan langkah-langkah pengoptimalisasi pajak yang sesuai dengan perundang-undangan.

Baca juga: Persiapan Bulan Kegembiraan HUT OKUT ke-19, Sudah Mencapai 90 Persen

“Ini merupakan tugas yang tidak ringan. Sekaligus merupakan suatu kebanggaan untuk membantu Pengelola Pajak agar mencapai target 100 persen,” paparnya.

Perlu dìakui bahwa urusan pajak ini memang tidak pernah habis habisnya. Baik itu pajak yang dìkelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca juga: Dibuka Jalan Baru ke STISIP Bina Marta, Ketua Yayasan Mursyid : Matur Nuwun Pak Enos dan Pak Yudha

Apalagi yang berkaitan dengan baliho dan reklame. Karena pelaku wajib pajaknya ada dì luar daerah.

“Saya berharap setelah ini segera dapat dìtindaklanjuti dengan penerbitan SK khusus. Dìmana ini guna dìlakukannya upaya-upaya penagihan. Serta pendampingan hukum perdata yang dapat di konsultasikan dengan pengacara negara,” pungkasnya.