Optimalisasi PAD, BPPRD Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKUT

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA –
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama.

Dìmana perjanjian kerjasama ini dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: PPK OKU Timur Resmi Dilantik, Herman : Jalankan Tugas Sesuai Dengan PKPU

Kegiatan dìlakukan di Aula kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Selasa (10/01/2023).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Meriza Novilia, S.E dìrinya mengucapkan terimakasih atas terjalinnya kerjasama ini.

Baca juga: Buka Turnamen e-Sport, Enos : Semoga Melahirkan Bibit-bibit Atlet e-Sport yang Handal

“Terimakasih saya ucapkan kepada Kajari OKU Timur atas kerjasama ini. Semoga apa yang telah kita lakukan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat OKU Timur,” katanya.

Perjanjian kerjasama ini untuk optimalisasi pajak. Dìmana untuk OKU Timur terdapat 10 pajak daerah.

Baca juga: Ngutil di Mini Market, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Dìantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT).

Serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan.