Larikan Motor Teman Sendiri, Pria Ini Dìtangkap Polisi

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Belitang I langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku dìketahui sedang berada dì Desa Harjowinangun, Belitang.

Baca juga: Dua Remaja di OKU Timur Ketahuan Curi Kotak Amal Masjid

Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satreskrim Polsek Belitang I langsung melakukan penangkapan.

“Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Baca juga: Bawa Sabu Seberat 45,02 gr, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Fino BG 4313 XV.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dìkenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara,” pungkasnya.