KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Dìduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Habiburrahman alias Ipong (42), warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang dìciduk anggota Polsek Belitang I.
Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, Polres OKU Timur Coffee Morning Bersama Insan Pers
Pelaku Ipong dìtangkap anggota Reskrim Polres Belitang I saat berada dì Desa Harjowinangun, Belitang, Senin 30 Januari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan dan langsung dìbawa ke Polsek Belitang I guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pemkab OKU Timur Terima Penghargaan Kategori Perencanaan dan Pencapaian Daerah Tingkat Kabupaten
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP – B / 02 / I / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 23 Januari 2022.
Informasi dari pihak kepolisian, kasus penipuan dan penggelapan yang dìlakukan pelaku ini terjadi pada Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.