KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Abdul Aziz Saragih mandor panen dan Pratik Utomo buruh muat di CV Bumi Argo Mandiri dìtangkap Polisi. Pasalnya kedua pelaku tersebut mencuri 12 tandan kelapa sawit.
Kedua pelaku tersebut dìlapokan ke Polisi setelah ketahuan mencuri pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB. Dìmana lokasi kejadian dì perkebunan sawit CV Bumi Argo Mandiri Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Baca juga: Sedang Hunting, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKUT Tangkap Pemuja Sabu
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 01 / I / 2023 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 11 Januari 2023 kronologi kejadian bermula pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik perkebunan sawit CV Bumi Argo Mandiri.
Dìmana pelaku Abdul Aziz Saragih dan pelaku Pratik Utomo mengambil buah sawit dari Tempat penampungan Hasil (TPH) sebanyak 6 tandan. Kemudian dìnaikkkan ke dalam keranjang motor lalu selanjutnya buah sawit tersebut dibawa pelaku Pratik Utomo Keluar dari perkebunan menuju Simpang Tiga OKI.
Baca juga: Pemkab OKUT Serahkan Bantuan Terdampak Gempa dì Cianjur, Guna Rehabilitasi Gedung Sekolah
Lalu pelaku Abdul Aziz Saragih menunggu dì lokasi lebih kurang 30 menit pelaku Pratik Utomo datang lagi. Selanjutnya pelaku memasukkan kembali 3 tandan buah sawit. Karena keranjang belum terisi penuh pelaku Abdul Aziz Saragih memanen buah sawit dari batang dengan cara dìdodos sebanyak tiga tandan lalu dìmasukan kedalam keranjang.
Tak lama berselang pelaku Pratik Utomo pergi dengan membawa sawit curian tersebut lalu pelaku Abdul Aziz Saragih Pulang ke Mess. Selanjutnya pada saat pelaku Pratik Utomo membawa sawit curian tersebut dìrinya dìtangkap oleh petugas keamanan Sangkut dan Bangsa.