KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap Apriyadi (32) salah satu warga Desa Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Apriyadi (32) dìtangkap di pinggir jalan raya Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur karena melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pemkab OKUT Serahkan Bantuan Terdampak Gempa di Cianjur, Guna Rehabilitasi Gedung Sekolah
Dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,23 gram.
Penangkapan Apriyadi (32) ini berdasarkan LP-A / 01 / I /2023/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 08 Januari 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, membenarkan penangkapan pemuja sabu ini.
Dìmana penangkapan berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur sedang melaksanakan hunting di daerah rawan peredaran narkoba.