Belanja ke Mini Market Bawa Sabu, Pria di OKUT Ini Ditangkap Polisi

“Pelaku dìbawa ke Mapolres OKU Timur berserta barang bukti lainnya. Berupa satu unit Handphone merk oppo warna merah. Tersangka dìmaksud melanggar pasal 114 Ayat(2) atau pasal 112 Ayat(2). Undang-undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.

Penangkapan dì lakukan oleh Personel Satres Narkoba Polres OKU Timur. Dìmana tempat kejadiannya di dalam Mini Market di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Barang bukti secara keseluruhan yang berhasil dìsita di tempat kejadian. Dìantaranya satu paket narkotika jenis sabu yang dìbungkus plastik bening dengan berat bruto 7,50 gram.

Baca juga: Dukung Program Pendidikan, TP PKK OKUT Hadirkan Pojok Baca Digital

Serta satu buah kotak rokok LA Mild. satu) Helai celana pendek kotak-kotak warna abu-abu garis putih. Dan satu unit Handphone merk OPPO Warna merah.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) dìbawa ke Polres OKU Timur Polda Sumsel guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.