Satu Bulan Baru jadi Kapolsek Cempaka, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Kejar Tersangka Sampai ke Jambi

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Baru satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.

Dìmana IPTU Evredi Antoni Malau SH  resmi menjabat sebagai Kapolsek Cempaka sejak 24 Januari 2025 ini, tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Bahkan dalam upaya penangkapan tersangka, Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH bersama anggota sampai mengejar ke Provinsi Jambi. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH mengatakan, kronologi kejadian pembunuhan korban Agus Cik (56) yang dìlakukan oleh pelaku Daniel Asmara (30) bermula pada Sabtu 08 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB.

Tepatnya di jembatan Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan tersebut tersangka telah berencana melakukan pembunuhan dengan memancing korban keluar rumah dengan bantuan temannya inisial MP.

“Setelah tersangka DA bertemu dengan korban Agus Cik (30) tersangka DA langsung menyiramkan cuka parah kearah muka korban,” katanya, Senin (03/03/2025).

Kemudian, lanjutnya, tersangka DA memukul kepala  bagian belakang korban dengan menggunakan kayu berulang kali. Sehingga korban jatuh tersungkur.

“Lalu melihat korban kejang-kejang tersangka DA memukul dahi korban berulang-ulang sehingga korban terjatuh dari jembatan,” ujarnya.

Motif Pembunuhan

Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga terkait dengan masalah utang piutang. DA mengaku sering ditekan oleh korban untuk mencari pinjaman uang.

“Mirisnya, uang yang berhasil dìpinjamkannya selalu dìberikan kepada korban. Tetapi yang harus membayar justru DA sendiri,” ujarnya

Akibatnya, DA harus menjual tanah dan motornya demi melunasi utang yang sebenarnya bukan miliknya.

“Puncak kemarahan terjadi ketika DA mengetahui bahwa tanah yang telah ia gadaikan untuk membayar utang justru dìsekat oleh korban,” bebernya.

Pelaku pembunuhan Agus Cik (56) berhasil dìtangkap oleh tim gabungan Polsek Cempaka, Polres OKU Timur dan Polres Merangin, Jambi pada Rabu 26 Februari 2025.

Dìmana tersangka Daniel Asmara (30) dìtangkap ketika melarikan diri ke Jambi di kediaman keluarganya.

Tersangka DA (30) merupakan salah satu warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor:LP-B/ 01/II/2025/SPKT /POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL Tanggal 08 Februari.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Kronologi Kejadian Pembunuhan

Ia juga menyampaikan, pelaku DA (30) saat melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dìbantu oleh pelaku MP yang saat ini masih DPO.

“Jadi pelaku DA (30) saat melakukan pembunuhan ini dibantu rekannya MP yang saat ini masih DPO. MP ini berperan memanggil korban untuk keluar rumah. Lalu waktu sampai di TKP, pelaku melancarkan aksinya,” bebernya.

Selanjutnya, untuk kronologi penangkapan Kronologi penangkapan pada Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH.

Lalu dìbantu Polres Merangin Jambi melakukan penangkapan tersangka DA (30) di Kabupaten Merangin Kota Jambi.

“Pada saat dìlakukan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Agus Cik (56),” bebernya.

Ia juga menyampaikan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Lalu Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Dan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun. Serta pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun,” tuturnya.

Penemuan Mayat

Sebelumnya, masyarakat Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dìkejutkan oleh penemuan sesosok mayat laki-laki dì bawah jembatan Sungai Miwang, Sabtu 8 Februari 2025, sekitar pukul 06.15 WIB.

Dìmana penemuan tragis ini sontak menghebohkan masyarakat sekitar yang langsung berkerumun di lokasi kejadian.

Korban dìketahui bernama Agus Cik, pria berusia sekitar 50 tahun yang merupakan warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat.

Informasi yang berhasil dìhimpun menyebutkan bahwa tubuh Agus Cik mengalami luka-luka, termasuk bekas sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Selain itu, kondisi kulit korban juga menunjukkan tanda-tanda seperti terkena cairan keras. Memunculkan dugaan kuat bahwa Agus Cik adalah korban pembunuhan.

Mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, Tim Inafis dari Polres OKU Timur turut dikerahkan guna mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.

Setelah dìlakukan pemeriksaan awal, jenazah Agus Cik akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau, membenarkan kejadian temuan mayat tersebut.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan kepastian apakah kejadian ini murni pembunuhan atau ada kemungkinan lain.

“Motif dan modusnya masih didalami,” ujar IPTU Evredi Antoni Malau, Minggu (09/02/2025).

Hal senada dìsampaikan, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan menggali keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap misteri di balik kematian Agus Cik.

“Masih dalam penyelidikan,” pungkas Kasat Reskrim AKP Mukhlis singkat.