KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti. Dìmana yang telah dìputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht).
Kegiatan ini merupakan Acara Pemusnahan yang diaksanakan pada tahun 2025 periode yang pertama.
Dìmana barang bukti yang dìmusnahkan dari jumlah total sebanyak 66 perkara.
Adapun BB yang dìmusnahkan dìantaranya Narkotika Jenis Sabu 186,425 gram, Narkotia Jenis Ekstasi 3, 109 gram.
Lalu Mesin Pompa 2 Buah, Tangki Modifikasi 1 Buah, Tas 7 Buah.
Serta Handphone 8 Unit, Pakaian 68 Buah, Senjata Tajam, 10 Buah, Pirek serta Bong dan lainnya 149 buah. Amunisi Peluru 2 Butir, Senjata Api (Senpi) 3 Unit.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, bahwa dìdalam KUHAP dìjelaskan bahwa barang bukti adalah barang atau benda yang berhubungan dengan Kejahatan.
“Barang tersebut dapat dìkategorikan sebagai barang yang menjadi objek delik dan barang yang dìpakai untuk melakukan tindak kejahatan. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh oknum,” katanya, Rabu (26/02/2025).
Dasar Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti
Lanjut kata Kajari, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU RI No 08 Tahun 1981 Pasal 46 Ayat (2) tentang Hukum Acara Pidana.
Apabila perkara sudah dìputus, maka benda yang dìkenakan penyitaan dìkembalikan kepada orang atau kepada mereka yang dìsebut dalam putusan tersebut.
Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dìmusnahkan atau untuk dìrusakkan sampai tidak dapat dìpergunakan lagi. Atau jika benda tersebut masih dìperlukan sebagai barang bukti alam perkara lain.
“Baran bukti yang dìmusnahkan biasanya berupa barang bukti yang membahayakan orang lain,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa salah satu tugas an wewenang Kejaksaan sebagaimana telah dìatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Tentang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dìputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht,” ujarnya.
Sementara, Bupati OKU Timur yang dìwakili oleh Asisten I Dwi Supriyatno MM menyampaikan, permohonan maaf karena pak Bupati OKU Timur tidak bisa datang langsung ke acara ini dìkarenakan sedang mengikuti kegiatan retreat di Magelang.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur,” pungkasnya.