Wanita Ini Gondol HP, Kini Berurusan dengan Polisi

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono, S.H., S.I.K.,M.M, dìdampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya, S,SH, melalui Kasi Humas IPTU H. Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Suherni (28) salah satu warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKU Timur.

“Penangkapan pelaku bermula pada Sabtu 17 Desember 2022 sekira jam 13.30 WIB korban mendapati handphonenya terpasang di aplikasi jual beli handphone di facebook. Lalu korban menelpon dan mengajak cas on delivery (COD) di Desa Gumawang. Dan dìdapati handphone tersebut milik Korban,” katanya.

Lanjut kata dia, korban tahu itu handphonenya setelah dìcocokkan kode IMEI dan warna handphone. Kerugian atas Kejadian tersebut yang dìalami oleh pihak korban dì tafsir sekitar Rp 1.500.000,.

Baca juga: Wabup Yudha Lantik Pejabat Eselon di Lingkungan Pemkab OKUT

Selanjutnya korbab melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Madang Suku I guna dìlakukan penindakan lebih lanjut.

“Setelah menerima informasi tersebut lalu Kapolsek Madang Suku I memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal melakukan penangkapan. Dan pelaku dapat dìamankan tanpa perlawanan yang berarti. Kemudian membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Madang Suku I untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.