Wanita Ini Gondol HP, Kini Berurusan dengan Polisi

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap Suherni (28) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Suherni (28) dìtangkap pihak kepolisian karena mencuri HP saat dìcas.

Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP – B / 21 / XII / 2022 / SEK.MDS. I / RES.OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Desember  2022. Kronologi kejadian bermula dì kediaman Korban dì Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdikbud OKUT Launching  Digitalisasi Pendidikan dan Salurkan 17 Laptop

Dìmana pada saat itu Korban sedang melaksanakan 40 hari meninggal ayah Korban. Kemudian datanglah pelaku untuk bantu-bantu masak dì rumah korban. Sesampainya dirumah Korban, pelaku duduk dì ruang tamu.

Kemudian pelaku mengambil Handphone milik Korban yang sedang dalam keadaan di Cas dì ruang tamu. Tak lama berselang korban mencari-cari handphonenya namun tidak dìtemukan.