“Karena telah melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus Narkotika di Wilkum Polres OKU Timur dengan Tersangka An.Hasan Bin M.Ali Dkk. Dengan barang bukti Ganja dìbungkus koran seberat 13.00 gram. Serta 53 batang ganja seberat netto 227,79 gram 1bungkus biji bibit ganja berat bruto 54,51 gram,” katanya.
Pemberian penghargaan ini selain merupakan bentuk apresiasi terhadap personel yang berprestasi juga merupakan suatu cara untuk memotivasi personel lainnya agar mampu melakukan hal yg sama.
Baca juga: 89 Warga Kecamatan Buay Madang Terima BPBL
“Serta menjadikan momen ini sebagai titik awal dalam meningkatkan kinerja. Sehingga keberadaan kita dìtengah-tengah masyarakat dapat dìrasakan manfaatnya,” pungkasnya.