Pergub Sumsel No 45 tahun 2020, PPEP Tidak Boleh Terikat Kontrak dengan Instansi Lain

Karena menurut Agus, aturan sudah jelas kalau PPEP tidak boleh terikat kontrak kerja dengan instansi atau lembaga manapun.

Apalagi yang sumber anggaran untuk gajinya dari pemerintah, itu sudah jelas tidak dìperbolehkan rangkap jabatan.

Baca juga: Dinas PUPR OKUT Anjangsana ke Yayasan Panti Asuhan Rumah Cinta

PNS saja jika menjadi penyelenggara pemilu harus ada izin atasan dan mereka tidak lagi menjadi tanggungan negara.

“Ya kalau ada PPEP yang mau mendaftar menjadi penyelenggara silahkan. Namun kalau sudah terpilih yang harus memilih salah satu,” pungkasnya.