Pergub Sumsel No 45 tahun 2020, PPEP Tidak Boleh Terikat Kontrak dengan Instansi Lain

KABAROKUTIMUR, PALEMBANG – Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP) tidak terikat kontrak kerja dengan instansi atau lembaga lain.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Pergub Sumsel) No 45 tahun 2020 tentang Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP).

Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran dan Penyuluhan Pertanian Darwan Agus SP MM mengatakan, pada bagian kedua pendamping penyuluh pertanian pasal 6 di poin E PPEP.

Baca juga: Belum Ada Regulasi Jelas Terkait Boleh Tidaknya PPEP Jadi Penyelenggara Pemilu

Dìmana dalam Pergub tersebut tertulis PPEP tidak terikat kontrak kerja dengan instansi atau lembaga lain, atau dengan kata lain tidak boleh rangkap jabatan.

“Kalau PPEP mau mendaftar menjadi penyelenggara pemilu boleh-boleh saja, kita tidak melarang. Namun jika dìterima, maka mereka harus mundur dari Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP),” katanya, Senin (05/12/2022).