Menag: Sanksi Tegas Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan

KABAROKUTIMUR.COM, JAKARTA – Menteri Agama menegaskan sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.

Hal ini d¡sampaikan Menag saat merespon adanya 46 WNI yang d¡pulangkan kembali ke Tanah Air setibanya d¡ Bandara Jeddah karena persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang d¡pulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag, Senin (04/07/2022).

Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.

Apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Sebanyak 46 WNI tertahan d¡ Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat d¡ Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah d¡ketahui bahwa visa yang d¡bawa tidak d¡temukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (*).