“Dari sembilan tersangka, Satreskrim Polres OKU Timur sudah berhasil meringkus enam orang salah satunya Firman ini. Masih ada tiga DPO lagi yang identitasnya sudah dìketahui,” terang Wakapolres
Dìketahui, Firman ini merupakan residivis kasus narkoba. Dìmana masa tahanannya masih tiga tahun lagi. Tak hanya itu, Firman ini juga terlibat kasus pembunuhan di Riau.
Baca juga: Lakukan Pelayanan Maksimal, PMI OKU Timur Dapat Motor Ambulans dari Gubernur Sumsel
“Pelaku ini kabur dari lapas Martapura, terus melarikan diri ke Riau, pada saat di Riau dia juga terlibat kasus pembunuhan lalu kabur lagi ke OKU Timur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.