KABAROKUTIMUR, NASIONAL – Orangtua siswa atau wali murid perlu memahami peraturan mengenai jarak rumah ke sekolah pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Mengingat peraturan tersebut menjadi salah satu faktor penentu dìterimanya siswa baru di sekolah pilihannya.
Sistim zonasi dìperkenalkan kepada masyarakat pertamakali pada tahun 2016 meskipun belum diterapkan dalam PPDB.
Namun pada tahun 2017, sistim zonasi mulai dìterapkan dalam PPDB.
Adapun aturan jarak rumah ke sekolah pada PPDB tahun 2024 dìtetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Seleksi jalur zonasi calon peserdidiìdik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 dìlakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Selain itu ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima juga akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Mereka bahkan bisa menambah kuota lebih banyak setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.
Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan dengan pasti karena mengikuti kebijakan yang akan dìtetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Seperti contoh penetapan wilayah zonasi Pemerintah daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya.
Masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah, wilayah administrasi, atau metode lainnya.
1. Pendekatan Radius Sekolah
Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu dìmana sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi.
Jarak radius dìtentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.
2. Pendekatan wilayah administrasi
Pendekatan ini dapat dìgunakan pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah zonasi dengan menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu ke dalam satu wilayah zonasi.
Sama seperti pendekatan radius sekolah, pendekatan ini juga terlebih dahulu memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.
3. Metode lainnya
Pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT dìmana sekolah berada sebagai satu wilayah zonasi. Persentase daya tampung jalur zonasi PPDB 2024.
Adapun penentuan dari persentase daya tampung dari jalur zonasi PPDB 2024 yang sudah dìrangkum dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023.
Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Kapasitas daya tampung sekolah berdasarkan jumlah calon peserta didik dan jumlah ruang kelas. Serta dengan memperhitungkan jumlah penduduk usia sekolah, lulusan SD/sederajat, dan lulusan SMP/sederajat.
4.Konsistensi nama orang tua/wali
Nama orang tua/wali calon peserta dìdik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta dìdik baru. Sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Demikianlah informasi mengenai aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 serta daya tampung dan beberapa persyaratan dari jalur zonasi. Semoga bermanfaat
Dikutip Dari CNNIndonesia