Dua Remaja di OKU Timur Ketahuan Curi Kotak Amal Masjid

Melihat hal itu, saksi Angki Wibowo tersebut langsung berlari ke dalam masjid untuk mengamankan kedua pelaku sambil berteriak maling.

“Kemudian warga berdatangan membantu mengamankan kedua pelaku. Selain pelaku, warga juga mengamankan barang bukti berupa satu gunting dan satu besi sepanjang 21 cm. Lantas keduanya dìbawa ke rumah Kades Raman Jaya,” jelasnya.

Baca juga: Forum PUSPA OKU Timur Bentuk Kepengurusan Baru

Kini kedua bersama barang buktinya telah dìamankan di Polsek Belitang II untuk dìproses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku bisa dìkenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat,” pungkasnya.