Dari Januari, 2.229 NIK Milik Orang Yang Telah Meninggal Dihapus

Pentingnya bagi masyarakat untuk segera mengurung Akte Kematian jika ada anggota keliatan yang meninggal dunia.

Pertama jika tidak menguras akte kematian tersebut maka data orang yang telah meninggal akan tetap dì server, yang membuat data menjadi tidak valid.

“Kedua, ketika akan ada Pemilu maka data mereka yang telah meninggal yang tidak dìbuat akte kematiannya maka akan tetap terdaftar sebagai pemilih. Padahal orang sudah meninggal,” jelasnya.

Baca juga: Lakukan Pelayanan Maksimal, PMI OKU Timur Dapat Motor Ambulans dari Gubernur Sumsel

Mursal juga menghimbau masyarakat untuk segera mengurus aktek kematian. Jika ada angota keluarga yang telah meninggal ke Dìsdukcapil.

Karena akte kematian juga sangat penting untuk dìgunakan oleh alhli waris. Guna kevalidan data mereka kedepannya.

“Proses pembuatan cukup mudah, ahli waris membawa Kartu Keluarga yang asli dan surat keterangan telah meninggal dari desa atau rumah sakit. Lalu membawanya ke Dìsdukcapil OKU Timur untuk segera di proses oleh kami,” pungkasnya.