KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dìsdukcapil) Kabupaten OKU Timur menghapus 2.229 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang yang sudah meninggal.
Dìmana penghapusan data NIK tersebut dari bulan Januari hingga 25 November 2022.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dìsdukcapil) Kabupaten OKU Timur H. Mursal, SH, MH mengatakan penghapus NIK tersebut berasal dari Orang yang telah meninggal dunia yang memiliki KTP Kabupaten OKU Timur.
Baca juga: Tertibkan Personel, Polres OKUT Lakukan Gaktiblin
“2.229 NIK yang telah dìhapus tersebut berasal dari akte kematian yang telah dìterbitkan sejak Januari hingga 25 November 2022,” katanya.
Lanjut kata dia, masyarakat perlu untuk segera mengurus akte kamatian jika ada anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Karena penting untuk catatan administrasi pemerintahan.