“Kalau dari Dinas Pertanian OKU Timur tidak ada aturan yang jelas. Bagaimana ekonomi pertanian di Bumi Sebiduk Sehaluan akan meningkat. Karena ada sebagian PPEP yang nantinya jadi penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pertanian OKU Timur, H Sepala Hamdani SE MM saat menyampaikan, untuk Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian atau PPEP itu merupakan pegawai Provinsi Sumatera Selatan yang dìperbantukan di OKU Timur.
Jadi pihaknya belum tau secara pasti regulasinya apakah PPEP boleh menjadi penyelenggara pemilu atau tidak.
Baca juga: Tertibkan Personel, Polres OKUT Lakukan Gaktiblin
“Kita cari tahu dulu regulasinya, apakah boleh atau tidak karena mereka (PPEP-red) pegawai Provinsi Sumatera Selatan. Kalaupun untuk menjadi penyelenggara pemilu harus izin ya langsung ke provinsi izinnya,” terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Herman Jaya mengatakan, kalau aturan dari KPU tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu. Khususnya di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kalau dari KPU OKU Timur tidak ada larangan untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu seperti PPK. Siapapun boleh menjadi penyelenggara pemilu,” ucapnya singkat.