KABAROKUTIMUR, BELITANG – Mengingat ada beberapa tenaga Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP) yang ikut mendaftar menjadi penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tentunya ini menjadi pertanyaan dì tengah masyarakat, apakah PPEP khususnya yang berada di OKU Timur ini boleh menjadi penyelenggara pemilu atau tidak.
Serta bagaimana regulasi tentang keikutsertaan PPEP tersebut.
Baca juga: Guna Kejelasan Hukum, 300 Pasang Suami Istri Ikuti Isbat Nikah
Soem salah satu warga OKU Timur mengatakan, padahal PPEP tersebut dìbentuk oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dìmana PPEP untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mendapatkan gaji yang cukup besar.
“Kemudian apakah bisa bekerja secara maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap petani. Kalau pendampingnya sendiri ikut mendaftar dan sampai menjadi penyelenggara pemilu,” katanya.