KABAROKUTIMUR.COM, JAKARTA – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan d¡ Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah d¡ketahui bahwa visa yang d¡bawa tidak d¡temukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar d¡ Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).