KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur kembali memberikan keadilan restoratif atau Restortive Justice kepada tersangka Rio Anggara. Dìmana tersangka Rio ini telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Untuk penyerahan berkas surat Ketetapan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: R-1/L.6.21/Eoh.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 atas nama tersangka Rio Anggara.
Kajari OKU Timur Timur Andri juliansyah, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M Arief Budiman, SH, MH. Dìdampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Aditya C Tarigan, SH mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lanjut kata dia, yang mana Kejari dìberikan wewenang untuk melaksanakan Restortive Justice penghentian penuntutan.
“Lalu untuk penyerahan surat ketetapan penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini, kami serahkan langsung kepada tersangka Rio Anggara,” katanya, Kamis (30/05/2024).
Dìmana tersangka Rio telah melakukan penukaran Handphone merk Infinix Type Hot 10S milik M Khotib.
Sebelumnya Handphone tersebut dìcuri adik kandung tersangka Rean Sahara dengan Handphone merk VIVO Y12 milik tersangka Rio.
Kejadian ini terjadi pada hari Jum’at, tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Rean Sahara datang ke rumah dengan maksud tujuan untuk menawarkan Handphone merk INFINIX Type HOT 10S.
Untuk dìtukar dengan Handphone merk VIVO Y12 milik tersangka.
Kemudian tersangka menyetujui untuk menukar Handphone miliknya dengan Handphone hasil curian adik kandung tersangka tersebut, atas kesepakatan bersama.
“Karena Handphone curian adik kandung tersangka lebih bagus dan lebih mahal dari Handphone tersangka,” ujarnya.
Lanjut kata dìa menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian yang apabila dìtafsirkan dengan uang sejumlah Rp1.300.000.
Kemudian, untuk penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif perkara atas nama tersangka Rio Anggara sudah melalui proses perdamaian tanpa syarat.
“Dìmana perdamaian ini dìhadiri oleh korban, keluarga korban, Kepala Desa, dan para tersangka. Serta masing-masing sepakat untuk berdamai dan hal ini yang menjadikan dasar,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejari OKU Timur. Mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat, tidak ada dendam, dan sebagainya.
“Selain itu segala persyaratan yang dùtentukan telah terpenuhi. Sehingga penuntut umum mengajukan penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.