Lanjut kata dia, mestinya pihak kecamatan melakukan peneguran atau himbauan kepada desa yang belum melakukan pembangunan.
Sebab dìkhawatirkan, jika tidak cepat dìrealisasikan pembangunannya dana tersebut bisa habis.
“Harapan kita pembangunan fisik ini bisa berlangsung cepat. Sehingga jalan-jalan desa yang rusak bisa bagus dan mulus,” ucapnya.
Sementara, Camat Semendawai Suku III A Solehan saat dìkonfirmasi mengatakan, jika desa tidak menyelesaikan pembangunan fisik dana desa tahap II tentu desa tersebut tidak bisa mengajukan pencairan berikutnya.
“Iya mas, memang dì antara syarat pengajuan pencarian harus ada laporan realisasi fisik dan keuangan. Jadi kalu belum bangun fisiknya, belum bisa mengajukan pencairan berikutnya,” pungkasnya singkat.