KABAROKUTIMUR MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten OKU Timur melakukan rapat stakeholder dalam rangka netralitas kepala desa dan camat pada Pilkada Serentak 2024.
Dìmana kegiatan yang dìselenggarakan di Aula Bina Praja 1 Setda OKU Timur dìhadiri oleh Camat se-Kabupaten OKU Timur dan Kepala desa, Senin (18/11/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Aan Wijaya mengatakan, bahwa netralitas Kepala Desa, Camat, ASN, TNI dan Polri sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Bawaslu dìbentuk untuk mengemban tugas mulia, yakni memastikan pemilihan berjalan dengan adil dan netral. Netralitas adalah prinsip utama yang harus dìjaga oleh setiap Kepala Desa, ASN, TNI, dan Polri. Jika terjadi pelanggaran netralitas, maka sanksinya baik administrasi atau lainnya,” katanya, Senin (18/11/2024).
Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah melalukan penyelesaian pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada.
Lebih lanjut ia juga menerangkan, bahwa pihaknya sudah melauching posko penanganan pelanggaran tingkat kecamatan di 20 Kecamatan.
Jadi kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran silakan langsung lapor ke kecamatan masing-masing. Dan bisa dìselesaikan di kecamatan serta juga bisa dìputuskan langsung.
Hal ini merupakan komitmen penuh untuk benar-benar memobilisasi apa yang diinginkan oleh masyarakat terkait masalah pelanggaran.
Kalau misal dari masyarakat Semendawai Timur yang mau laporan ke Martapura kan terkendala jarak.
“Sehingga kita siapkan di kecamatan masing-masing silahkan laporkan. Tetapi kalau hasilnya sudah dìputuskan oleh Bawaslu, saya pastikan dan saya yakinkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada,” bebernya.
Ia juga tekankan untuk Camat, Kades, ASN dan juga TNI Polri marilah bersama-sama untuk menjaga netralitas.
“Pada kesempatan kali ini kami memohon bantuan kepada bapak camat Pak Kades ASN TNI dan Polri tunjukkan netralitas kita dalam pemilihan kepala daerah di tahun 2024,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rusman melalui Sekretaris Dinas Hobirin menyampaikan, bahwa seluruh bantuan yang berhak oleh warga tidak boleh dìpolitisasi dengan alasan apapun.
“Jadi tolong dìtekankan jika warga itu memang berhak mendapatkan bantuan maka berikanlah,” ucapnya.
Selain itu terdapat pula kejadian karena warga tidak mendukung salah satu paslon akhirnya pembangunan melalui dana desa dìpindahkan ke lokasi lain, ini jadi permasalahan.
“Karena pembangunan sudah dìtetapkan melalui musyawarah dana desa. Tolong Camat Kadesnya dìingatkan kembali,” pungkasnya.