KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Dìmana kedua tersangka FS (16) dan IM (14) yang masih pelajar ini harus berurusan dengan polisi karena membobol rumah warga. Tersangka mengambil rokok dan sejumlah uang serta HP.
Penangkapan terhadap tersangka dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor LP-B / 31/ III / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 24 Maret 2023.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kronologi kejadian bermula pada Kamis 23 Maret 2023 sekira jam 03.00 WIB di rumah korban Miswanto di Desa Peracak Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Dìmana telah terjadi tindak pidana Curat yang dilakukan oleh dua orang tersangka. Kedua pelaku membuka jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil beberapa jenis rokok yang ada dì dalam warung rumah milik korban.
Karena peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 750.000.
Dari keterangan korban bahwa kedua orang pelaku tersebut telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di beberapa rumah yang ada di Desa Peracak Jaya.
Yakni melakukan pencurian uang sebesar Rp 5.700.000. Serta mencuri uang sebesar Rp. 2.700.000., dan melakukan pencurian HP.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.
Kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula pada Jumat 24 Maret 2023 anggota unit Pidum Polres OKU Timur mendapat informasi tentang pelaku tindak pidana Curat yang terjadi dì rumah Miswanto.
Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota pidum polres OKU Timur memberitahukan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP Hamsal.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres OKU Timur menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit Pidum Polres Oku Timur IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dìlakukan peyelidikan ternyata pelaku tersebut benar sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB pelaku berhasil dìamankan.
“Setelah kedua orang pelaku tersebut dìtangkap dan dìtanyakan tentang pencurian yang telah dìlakukan. Pelaku membenarkan telah beberapa kali melakukan pencurian uang sebesar Rp. 5.700.000, dan Rp. 2.700.000. Serta melakukan pencurian HP,. Selanjutnya tersangka dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang dìamankan Rokok Merk Jambu sepuluh bungkus. Rokok Merk Djarum tujuh bungkus. Rokok Merk Dji Samsu tiga bungkus.
Rokok Merk Bull empat bungkus. Serta jam tangan merk Rado warna hitam (DPB) terjatuh pada saat tersangka pulang ke rumah di perkebunan karet.