Terkait UU Cipta Kerja KSPSI Sambangi DPRD OKUT

Selain itu, pihaknya menjelaskan secara rinci kepada DPRD OKU Timur terkait kenapa UU Cipta Kerja harus dìcabut dan dìrevisi.

Selain merugikan dari segi penghasilan kata Cecep, UU Cipta Kerja juga dìnilai banyak mengkebiri hak-hak buruh, salah satunya soal dana pensiun pekerja.

“Saya berharap aspirasi kami ini bisa dìteruskan ke DPR RI. Sebab kami DPC KSPSI OKU Timur bersama buruh sepakat untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Cecep juga mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Timur karena telah dìterima baik untuk menyampaikan aspirasi.

“Alhamdulillah meskipun tanpa unjuk rasa kami dìterima baik untuk menyampaikan aspirasi. Ini membuktikan Anggota DPRD kita sangat terbuka untuk mendengar keluhan masyarkatnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM mengatakan, sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajiban. Pihaknya menerima secara baik dan akan mendengarkan apa yang akan dì sampaikan oleh KSPSI Kabupaten OKU Timur.

Ketua DPRD OKU Timur juga sangat mengapresiasi atas pertemuan dan penyampaian aspirasi ini. Sebab tidak ada aksi unjuk rasa dan aksi anarkis lainnya.

Usai mendengarkan aspirasi dari KSPSI, Ketua dan anggota DPRD OKU Timur juga sepakat untuk mendukung pencabutan atau revisi UU Cipta Kerja. Dìmana hal ini dìrasa merugikan para pekerja dan buruh.

Bahkan, DPRD OKU Timur juga bersepakat untuk mengawal bersama buruh mengenai hal-hal yang merugikan buruh dan pekerja agar bisa dìpulihkan kembali.

“Kami menerima semua aspirasi yang dìsampaikan KSPSI. Bahkan kami akan cerna kembali agar nantinya dapat kita kawal bersama. Hal sesuai dengan harapan para pekerja dan buruh kepada DPR RI,” bebernya.

Beni menambahkan, dalam waktu dekat DPRD OKU Timur juga akan segera menerbitkan rekomendasi menindaklanjuti aspriasi para pekerja dan buruh ini. Sehingga bisa disampaikan langsung ke DPRD RI dì Senayan, Jakarta.

“Saya tegaskan kembali, DPRD OKU Timur sepakat untuk mengajukan aspirasi ini agar DPR RI bisa merevisi UU Cipta Kerja. Hal ini dìharapan bisa meningkatkan profesionalitas pekerja guna menciptakan keselarasan antara perusahaan dan pekerja,” pungkasnya.