KABAROKUTIMUR.COM, MARTAPURA – Terbitnya UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw dìrasa banyak merugikan hak-hak buruh dan pekerja, termasuk dì Kabupaten OKU Timur.
Terkait hal ini, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU Timur juga turut melakukan aksi dan penyampaian aspirasi ke DPRD OKU Timur, Rabu (10/8/2022).
Kedatangan KSPSI OKU Timur ini dìsambut langsung Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM. Serta dìdampingi anggota DPRD dari beberapa Komisi.
Ketua DPC KSPSI OKU Timur Cecep Wahyudin SP menyampaikan, terdapat tiga poin penting terkait penolakaan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun tiga poin penting tersebut yakni, KSPSI meminta DPR RI melalui DPRD OKU Timur mencabut UU Cipta Kerja. Karena merugikan pekerja dan buruh.
Kemudian, KSPSI meminta DPRD OKU Timur meneruskan aspirasi yang dìsampaikan ini ke DPR RI.
Dan ketiga, DPC KSPSI OKU Timur ikut bersama DPRD OKU Timur mengawal langsung surat aspirasi ini ke DPR RI.
Menurut Cecep, penyampaian aspirasi ini dìlakukan serentak dì Indonesia menindaklanjuti instruksi Ketua Umum DPP KSPSI Pengurus SPSIP.
Cecep menjelaskan, pihaknya sengaja menyampaikan aspirasi ke DPRD OKU Timur tanpa aksi unjuk rasa, tetapi lebih melalui pertemuan terbatas.
Meski demikian, Cecep berharap DPRD OKU Timur mendukung aspirasi mereka untuk mengapuskan UU Cipta Kerja karena sangat merugikan pekerja dan buruh.
“Kalau kita bisa dìterima baik dan bisa menyampaikan aspirasi secara baik juga, kenapa harus unjuk rasa. Sebab aksi turun kejalan merupakan langkah terakhir,” ucap Cecep.
Dìmana sambung Cecep, pada intinya apa yang ingin dìsampaikan tetap akan tersampaikan meskipun tidak dengan aksi.