KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Terkait pembatalan kelulusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) P1 yang dìnyatakan lulus passing grade pada tes P3K tahap sebelumnya pada tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur Sutikman, SPd MM mengatakan bahwa keputusan itu merupakan kewenangan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Dìkatakan Sutikman dìrinya bahkan baru mengetahui tentang pembatalan tersebut. Karena peserta seleksi P3K tersebut memiliki akun sendiri. Sehingga pengumuman kelulusan dìketahui langsung oleh peserta seleksi.
“Jadi setelah peserta seleksi mendapatkan informasi kelulusan, mereka datang ke kantor BKPSDM untuk pemberkasan. Setelah pembuktian dari terkait kelulusan maka selanjutnya kami di daerah melakukan peresmian,” katanya.
Lebih lanjut dìrinya menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengumuman terkait kelulusan P3K P1 tahun 2022 tahap ketiga ini.
“Kami menyiapkan 170 kuota untuk tahun 2022. Dan untuk siapa-siapa yang lulus kami belum mengetahuinya. Karena sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari Kemendikbud,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar pembatalan terhadap kelulusan ASN P3K tersebut dìalami oleh lima orang di Kabupaten OKU Timur.