KABAROKUTIMUR, LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten setempat.
Dìmana dana hibah tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran Rp5,8 miliyar. Saat ini status perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024..
Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Olahraga di KONI Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD.
Kajari Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M Alvinda Yudhi Utama SH MH mengatakan, bahwa s<span;>tatus perkara dugaan tindak pidana korupsi ini naik ketahap penyidikan.
“Setelah kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut, dìketahui KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah. Yang mana melalui Dìnas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 5,8 miliyar,” katanya, Selasa (30/07/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari Rp 5,8 miliyar dana hibah tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliyar dìpergunakan untuk kegiatan operasional KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022.
“Serta terdapat Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.
Lalu terdapat dana hibah sebesar Rp 3,1 miliyar dìgunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.
Dari serangkaian kegiatan penyelidikan yang pihaknya melakukan terhadap pengunaan dana hibah di KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022.
“Tim Penyelidik kami menemukan perbuatan melawan hukum yang dìlakukan oleh Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” jelasnya.
Lanjut kata dia, pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah dalam menggunakan Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Lalu Pengurus KONI setempat juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Hibah tersebut,” ujarnya.
Serta terdapat pemotongan yang dìlakukan Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam hal ini seharusnya untuk dana pembinaan kepada Cabor yang berada di bawah naungan KONI Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam penggunaan dana hibah tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya. KONI juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah.
“Selain itu juga dìdapati adanya pemotongan anggaran untuk dana pembinaan kepada Cabor yang ada dibawah naungan mereka (KONI),” bebernya.
Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam hal pengelolaan dana hibah di KONI kabupaten setempat pada Tahun 2022 ke tahap Penyidikan.
Melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tertuang dalam Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024 tangga 19 Juli 2024.
“Selanjutnya, kami akan mencari alat bukti secara Komprehensi. Serta menemukan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” pungkasnya.