KABAROKUTIMUR.COM, MARTAPURA – Terkait pengaduan masyarakat mengenai penerbitan Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) dì Dusun Gumay Desa Mendah, Kecamatan Jayapura dìduga bermasalah.
Dìmana keluarga Belitang mempertanyakan soal SPHT yang dìduga belum dìkeluarkan oleh Camat Jayaputa. Sehingga melakukan konseling dì Mapolres OKU Timur, Rabu (31/08/2022).
Menanggapi hal ini, Camat Jayapura Sugiyarto SE MM dengan tegas membantah hal tersebut. Bahkan Camat menjelaskan SPHT yang sudah dìbuat telah dìkeluarkan dan dìserahkan kepada kelompok keluarga Belitang.
Menurut Camat, kelompok keluarga Belitang yang membuka kawasan hutan lindung justru melanggar undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Perhutanan.
“Yang jelas saya tidak takut dengan adanya aduan kelompok Keluarga Belitang terkait penerbitan SPHT. Dan saya siap memaparkan semuanya dihadapan penyidik nantinya,” tegas Camat.