KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dì wilayah hukum Polsek Madang Suku I.
Dìmana kedua pelaku IW (16) dan BA (15) dìtangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di seputaran lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / SPKT / SEK.MDS. I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Maret 2023.
Kronologis kejadian bermula pada Rabu 08 Maret 2023 sekira Jam 01.40 WIB di Desa Rantau Raya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Dìmana terjadi tindak pidana Curat yang dìlakukan oleh dua orang laki-laki tidak dìkenal.
Peristiwa tersebut dìketahui oleh pelapor dari rekaman CCTV yang ada di seputaran kejadian peristiwa tersebut.
Adapun cara pelaku dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu pelaku yang berjumlah dua orang memasuki lahan parkiran mobil yang ada di depan rumah tempat pelapor mengontrak.
Lalu pelaku tersebut mendekati mobil yang terparkir dan merusak tempat letak accu (aki) mobil tronton. Selanjutnya mengambil accu (aki) mobil tronton tersebut sebanyak dua unit.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian berupa kehilangan dua unit accu (aki) mobil tronton merek Yuasa. Dìmana dìperkirakan kerugian pelapor apabila dìrupiahkan kurang lebih Rp 2.000.000.
Krmudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya Syahputra, SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.
Dìmana pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I Aipda Herly Afrianto, SE mendapatkan informasi dari masyarakat dìketahui posisi dua orang pelaku tersebut.
Lalu Kanit Reskrim dìperintahkan Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya Syahputra, SH untuk melakukan penangkapan.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota opsnal meluncur ke lokasi. Dìmana kedua pelaku berada dì jalan Desa Tuguharum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
“Kedua pelaku berhasil dìamankan tanpa perlawanan dan melakukan penyitaan dua buah accu (aki) merk Yuasa warna merah putih dìmana lokasi kejadian dì kontrakan. Selanjutnya anggota membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Polsek Madang Suku I,” pungkasnya.
Adapun barang bukti rekaman CCTV di TKP serta dua buah accu (aki) merk Yuasa warna merah putih.