Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa SPBU tetap melakukan pengisian sesuai aturan yang berlaku, yaitu pengisian maksimal volume per kendaraan.
Selain itu, pertamina juga telah melakukan langkah-langkah seperti, menegaskan ke seluruh SPBU untuk pelayanan BBM JBT dan JBKP sesuai ketentuan.
Kemudian, pihak Pertamina juga memasang spanduk aturan-aturan terkait penyaluran JBT dan JBKP.
“Bahkan jika ada SPBU nakal dan melanggar aturan, kita tidak segan untuk menindak tegas. Bahkan memberi sanksi penghentian supply dalam periode tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait penyalahgunaan JBT Pertalite, Pertamina dalam waktu dekat akan berkoordinasi kepada Pemkab OKU Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dìmana, penindakan akan dìberikan kepada konsumen yang memindahkan BBM dari tanki kendaraan ke tempat lain untuk dìjual kembali.
“Kemudian untuk para pengecer BBM yang tidak berizin, dan cenderung melanggar UU Migas 22/2001 juga akan dìtindak tegas oleh pihak berwenang,” pungkasnya.