KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Komplotan pelaku perampasan HP yang viral beberapa hari kemarin berhasil dìtangkap anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur.
Dìmana, aksi penjambretan ini terjadi dì dua lokasi berbeda dan jam yang berbeda. Namun aksi ini terjadi dalam satu hari yang sama.
Pertama, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dì jalan raya Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR).
Kemudian, kedua para pelaku merampas satu unit Handphone milik korban Zifara Lestiya. TKP di jalan Raya Desa Karang Kemiri, Kecamatan Belitang.
Sontak aksi komplotan penjambret ini langsung viral dìmedia sosial (medsos). Sebab saat beraksi dì dua TKP, mereka terekam kamera CCTV.
Untuk kronologi kejadian bermula pada Minggu 09 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB. Ketika itu korban ZL sedang berjalan kaki bersama dengan teman – temannya di jalan raya Desa karang Kemiri.
Kemudian tiba – tiba datang dua orang pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam merah langsung merampas Handphone milik korban.
Dìmana handphone tersebut sedang di pegang oleh korban. Setelah berhasil mengambil Handphone milik korban selanjutnya ke dua pelaku melarikan diri.
Adapun kedua pelaku tersebut HR (18) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Lalu BSR (14) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian, dua pelaku lagi inisial RDP (18) dan T (18) saat ini masih dalam pengejeran Satresrim Polres OKU Timur.
Dìketahui, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Penangkapan pelaku Curas ini dìperkuat dengan laporan polisi nomor LP-B / 03 / IV / 2023 / SPKT / POLSEK BELITANG I / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR, tanggal 10 April 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.
Selanjutnya pada Senin 10 April 2023 anggota Opsnal Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di kediamannya masing – masing.
Yakni di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur dan di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota opsnal Polres OKU Timur memberitahukan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres OKU Timur menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit Pidum Polres Oku Timur IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dìlakukan peyelidikan ternyata pelaku tersebut benar sedang berada di kediamannya masing-masing.
“Kemudian pada pukul 14.00 WIB kedua pelaku berhasil dìamankan oleh anggota Opsnal SW Sat Reskrim Polres Oku Timur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dìamankan. Lalu dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang dìamankan pihak kepolisian satu Unit Handphone Merk VIVO Type Y21 Warna biru. Serta satu unit sepeda motor beat warna merah hitam.