KABAROKUTIMUR.COM, BP PELIUNG – SA (37) salah satu warga Kecamatan Martapura dìciduk anggota Polsek BP Peliung bersama Satres Narkobà Polres OKU Timur, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan SA (37) karena dìduga membawa nàrkòba jenis sàbu saat berkendara melintasi jalan Desa Banumas, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket nàrkòba jenis sàbu seberat 8,96 gram yang dìbungkus plastik klip bening.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota Polsek BP Peliung sedang melakukan patroli dì seputaran jalan Desa Banumas.
Saat itu, anggota melihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Orang. Motor tersebut bernopol BG 3117 YAE, dan berkendara secara ugal-ugalan.
Anggota yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku, langsung membututi dan menyetopkan laju kendaraannya.
Kemudian, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Saat dìgeledah, anggota menemukan satu paket nàrkòtikà jenis sàbù yang dìbungkus dengan plastik klip bening. Serta dìbalut tisu dan kantong plastik putih.
“Jadi saat dìperiksa, anggota kita menemukan sàbù ini dìsimpan dalam masker yang dìpakai oleh pelaku,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono. Melalui Kapolsek BP Peliung Ipda Jhoni Albert, Selasa (9/8/2022) sore.
Selanjutnya, anggota Polsek BP Peliung langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dìperiksa lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti narkòba beserta motor yang dìgunakan telah kita amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Albert.
Penangkapan terhadap pelaku juga dìperkuat dengan laporan polisi LP-A / / VIII /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 09 Agustus 2022.
“Sesuai dengan perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat 1. Dan Pasal 112 ayat 1 undang – undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.