Satlantas Polres OKUT Terus Sosialisasikan ETLE ke Masyarakat, Berikut Ini Poin Pelanggarannya

“Untuk sementara ini ada beberapa poin yaitu tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus. Serta mengunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, berboncengan lebih dari satu serta menerobos lampu lalu lintas,” lanjutnya.

Lebih lanjut dìrinya menjelaskan, ketika kamera ETLE mengcapture kendaraan yang melakukan pelanggaran. Maka otomatis akan keluar data pelanggaran dan operator akan menganalisa memvalidasi dan mencetak surat konfirmasi

Selanjutnya surat tersebut dìkirim oleh petugas pos sesuai dengan alamat pelanggar dan konfirmasi melalui sms operator.

“Dan selanjutnya pelanggar konfirmasi ke front office Sat Lantas untuk mengetahui pelanggaran apa yang telah dìlakukannya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga ia menghimbau masyarakat untuk menaati peraturan saat berkendara. Dìrinya juga berharap Dengan adanya ETLE dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.

“Kami juga kedepan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak ada surat-surat. Contoh seperti kendaraan bodong dì Kabupaten OKU Timur,” pungkasnya.