Resmi KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan 45 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten OKU Timur

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan Calon Legislatif terpilih.

Dìmana penetapan dìsampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi. Dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Rapat pleno ini dìpimpin langsung Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah.

Serta dìhadiri oleh Bupati OKU Timur yang dìwakilkan oleh asisten I Dwi Supriyanto, perwakilan Forkopimda, Bawaslu, Partai Politik serta OKP.

Kegiatan ini dìlakukan di aula Parai Puri Tani di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Selasa (28/05/2024).

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah mengatakan, bahwa KPU Kabupaten OKU Timur baru bisa melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Karena kemarin terdapat sengketa di Makamah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Lalu pada tanggal 25 Mei 2024 KPU RI telah menerima hasil kerusakan MK.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka kami KPU Kabupaten OKU Timur melakukan rapat pleno ini. Itulah kemudian yang menjadi dasar kita melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” katanya, Selasa (28/05/2024).

Ia juga menyampaikan, dari 16 peserta partai politik yang ada di Kabupaten OKU Timur terdapat 11 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten OKU Timur.

Dìmana PKB berhasil mendapatkan 8 kursi, Partai NasDem ini 7 kursi. Gerindra berhasil memperoleh 6 kursi, Golkar mendapatkan 5 kursi.

Lalu PDIP meraih 4 kursi, Demokrat mendapatkan 4 kursi, PAN mendapatkan 4 kursi.

Kemudian PKS berhasil mendapatkan 3 kursi, Partai Hanura berhasil mendapatkan 2 kursi. PPP mendapatkan 1 kursi serta Partai Perindo mendapatkan 1 kursi.

Setelah penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Selanjutnya KPU OKU Timur akan menyerahkan hasil pleno ke Sekretaris DPRD OKU Timur. Dìmana seperti dìketahui akhir masa jabatan Anggota DPRD OKU Timur berakhir pada 18 Agustus 2024,” pungkasnya.