KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku Curas yang mengunakan Senjata Api.
Pelaku Joni (34) dìtangkap dì kediamannya di Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan tersangka dìperkuat dengan laporan polisi dengan nomor LP-B / 44 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 02 Mei 2023.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kejadian berawal pada Kamis 20 April 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
Dìmana pada saat itu korban M Wahid (25) bersama dengan saksi Joko Susilo sedang berjalan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya saat korban tiba di jalan raya Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur tiba-tiba ada dua orang pelaku yang menggunakan penutup wajah.
Dìmana kedua orang tersebut keluar dari semak-semak sambil membawa potongan kayu lalu mencegat sepeda motor korban.
Selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dari pinggangnya serta menodong teman korban.
Lalu pelaku menyuruh teman korban untuk menyerahkan Handphone miliknya. Sedangkan pelaku lainnya memegangi sepeda motor milik korban.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor dan Handphone milik teman korban, kedua pelaku tersebut kabur.
Sedangkan, karena merasa ketakutan korban pun lari menyelamatkan diri.
Selanjutnya atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dìtindaklanjuti.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.
Pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 06.00 WIB Team Opsnal SW Martapura Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa salah satu pelaku atas nama Joni (34) sedang berada di rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut lalu Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum beserta Team Opsnal Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Selanjutnya setelah dìlakukan penyelidikan pada tempat yang dìmaksud pelaku tersebut benar sedang berada di kediamannya.
Lalu Team Opsnal yang dìpimpin oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat dìlakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang dìbawa pihak kepolisian satu unit Handphone INFINIX Type HOT 9 PLAY warna hitam. Handphone tersebut memiliki Nomor Imei 1 : 359664877039925, Imei 2 : 359664877039933.
Lalu satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna silver dengan Nopol BG-3490-YAN. NOKA MH1JM911XMK672303, NOSIN JM91E-1672298 ( DPB ).